Kamis, 08 Oktober 2015

Modal Usaha

Modal usaha terdiri dari 2 jenis, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berarti modal yang berasal dari pemilik perusahaannya sendiri. Sedangkan modal pinjaman berarti modal yang berasal dari luar perusahaan. Modal pinjaman bisa diperoleh dari pinjaman ke bank, pinjaman ke orang di luar perusahaan atau di lembaga penyedia pinjaman lainnya.
Saat ini begitu banyak lembaga penyedia pinjaman. Pemerintah Indonesia juga turut serta dalam memberikan pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat. Langkah pemerintah ini tentu untuk meringankan usaha-usaha kecil yang ada di Indonesia yang kebanyakan masih mempunyai kendala di permodalan.
Modal usaha digunakan untuk membiayai semua aktivitas perusahaan. Biaya-biaya tersebut bisa berupa biaya produksi, upah tenaga kerja, biaya promosi, biaya pemasaran dan sebagainya.

© Copyright 2015 Bisnis Ku. Distributed by Free Blogger Templates. Designed by Bloggertheme9.
Powered by Blogger.